Hukum  

Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba

Suasana Persidangan Perdana Perkara Korupsi DAK Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019, Atas Nama Terdakwa Nassarudin dan Guntur Abdul Naseer. Foto Eka Putra

KIRKA Sekretaris terdakwa Nassarudin bernama Repi, turut disebut di dalam dakwaan Jaksa.

Dia telah menyimpan uang setoran dari sekolah penerima bantuan DAK fisik bidang pendidikan Tulangbawang tahun Anggaran 2019 sebanyak Rp100 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada gelaran persidangan kali ini, uang tersebut disimpan sesuai perintah dari terdakwa Nassarudin.

Baca Juga : Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan

Penerimaan setoran para Kepala Sekolah di termin ke tiga, setelah dikumpulkan dan dihitung lalu akan disetorkannya ke Rumah Dinas Jabatan Kadisdik Tuba tempat terdakwa tinggal selama menjabat.

Dari uang yang diterima pada termin ke tiga di Januari 2020, Repi menyimpan Rp100 juta dan sisanya sebanyak Rp914.601.000 (Sembilan ratus empat belas juta enam ratus satu ribu rupiah), diserahkannya langsung ke Nassarudin dengan diantar sang suami bernama Wibowo Wicaksono.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa, Repi sebelumnya bertugas membantu terdakwa merekapitulasi nama-nama sekolah penerima bantuan lengkap dengan jumlah besaran pungutan per sekolah, dan Repi turut menerima sebagian setoran dari para Kepala Sekolah.

Baca Juga : Nassarudin Atur Strategi Pungli DAK Pendidikan Tuba

Di perkara ini, terdakwa Nassarudin sendiri disangkakan telah melakukan pungli kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan hingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (Tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).