Kirka – Dalam tata kelola pemerintahan modern, penyampaian pernyataan resmi kepada publik tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Setiap pejabat daerah memiliki batasan hierarki yang jelas demi menjaga legitimasi, akuntabilitas, serta kepastian informasi di tengah masyarakat.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menegaskan bahwa komunikasi sebuah institusi pemerintahan harus didasari oleh otoritas yang kuat.
Merujuk pada teori birokrasi rasional gagasan Max Weber, ia mengingatkan bahwa roda pemerintahan selalu berjalan di atas rel hierarki kewenangan yang terukur.
“Semakin tinggi posisi seorang pejabat dalam struktur birokrasi, maka semakin besar pula otoritas yang dimilikinya untuk berbicara mewakili lembaga secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang tampil di media, tapi menyangkut pertanggungjawaban informasi,” ujar Mahendra, Sabtu, 13 Juni 2026.
Gubernur sebagai Representasi Utama
Secara politik maupun administratif, Gubernur adalah kepala daerah sekaligus pemegang mandat langsung dari rakyat.
Posisi sentral ini menempatkan sosok Gubernur sebagai representasi utama sekaligus wajah dari sebuah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Oleh sebab itu, Mahendra menilai segala bentuk kebijakan strategis, keputusan krusial, hingga respons terhadap isu-isu berskala besar sudah seyogianya disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi.
“Tentu ada fleksibilitas. Ketika Gubernur sedang berhalangan atau ada agenda mendesak lain, mandat representasi tersebut bisa dijalankan oleh Wakil Gubernur sesuai dengan penugasan yang diberikan,” tambahnya.
Ranah Sekda dan Pejabat Sektoral
Lantas, bagaimana dengan porsi pembagian komunikasi untuk level birokrat di bawah kepala daerah?
Mahendra menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi memiliki peran yang tak kalah vital, namun dengan koridor yang berbeda.
Tugas utama Sekda adalah menjabarkan teknis pelaksanaan dari sebuah kebijakan, melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menengahi urusan administratif.
Mengutip pakar administrasi publik Dwight Waldo, Mahendra menyebut bahwa urusan administrasi bukan sebatas menjalankan perintah, tetapi juga memastikan masyarakat paham bagaimana kebijakan itu dieksekusi.
“Di sinilah peran sentral seorang Sekda. Ia berwenang memberikan penjelasan teknis dan membedah aspek administratif kepada publik agar tak terjadi misinformasi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk hal-hal yang bersifat operasional dan spesifik, kewenangan memberikan keterangan berada di tangan Kepala OPD maupun Asisten Sekda.
Misalnya, ketika muncul isu penyebaran wabah penyakit, maka otoritas penyampaian data dan penanganannya mutlak menjadi ranah Kepala Dinas Kesehatan.
Begitu pula para Asisten Sekda yang dapat memberi keterangan sesuai bidang koordinasinya, berbekal arahan dari Gubernur atau Sekda.
Satu Suara Cegah Multitafsir
Di akhir, Mahendra menitikberatkan pada pentingnya penerapan one voice policy atau kebijakan komunikasi satu pintu.
Prinsip tersebut dinilai sangat penting agar informasi yang didistribusikan pemerintah tetap konsisten, akurat, dan tidak memicu polemik di ruang publik.
Banyaknya pintu informasi yang terbuka justru kerap melahirkan pernyataan yang tumpang tindih antarpejabat, sehingga membingungkan masyarakat.
“Kuncinya ada pada konsistensi. Semakin strategis dan sensitif sebuah isu, maka semakin mutlak pernyataan tersebut harus keluar dari pejabat dengan legitimasi tertinggi, yakni Gubernur, atau sosok yang memang secara resmi ditugaskan mewakili Pemprov,” pungkasnya.






