KIRKA – Terkait dugaan bocornya Berita Acara Pemeriksaan dalam proses penyidikan milik seorang saksi di persidangan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus pada lingkungan Dinas Pendidikan Tulangbawang, belum diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Keterangan tersebut diucapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, kepada KIRKA.CO melalui pesan Whatsapp pada Jumat 23 Juli 2021, usai persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi DAK Disdik Tulangbawang tahun anggaran 2019.
Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman
“Belum ada informasi ke kami terkait dugaan kebocoran Berita Acara Pemeriksaan salah satu saksi itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Dapat Perlindungan LPSK
Diketahui dalam sidang lanjutan tersebut, seorang saksi berinisial Rep dan suaminya berinisial Wib, memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim terkait ancaman- ancaman yang datang, sebab terdapat penyebutan nama seseorang dalam BAP milik Wib saat ia diperiksa oleh penyidik.
Dalam keterangannya, seseorang yang mengancam tersebut dikatakan merupakan orang dekat dari Nassarudin salah seorang terdakwa di perkara ini, yang telah melakukan intimidasi sebelum adanya pemeriksaan agar Rep dan sang suami tak menceritakan kebenaran kepada Jaksa.
Baca Juga : Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang
“Saya merasa tidak tenang, karena diancam sama Nassarudin untuk tidak mengatakan apapun ke pihak penyidik, dia juga pernah memerintahkan preman untuk mengintimidasi saya waktu di Kejari,” jelas Rep dalam persidangan.
Kisah itu pun akhirnya turut diceritakan sang suami kepada penyidik saat ia diperiksa, namun ucapannya ke penyidik itu rupanya diketahui oleh yang bersangkutan dan diduga bocor, sehingga akhirnya kembali lagi berujung pada tindakan pengancaman untuk yang kedua.
Baca Juga : Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar
“Namanya Heri, dia mengancam ke saya (“Saya tidak terima kalau nama saya dibawa-bawa di BAP suami kamu, lebih dari suami kamu saja saya habisin”) kata dia ke saya,” ungkap Rep.
Di gelaran persidangan ini pun, usai keterangan tersebut turut diucapkan oleh kedua saksi, salah seorang terdakwa di perkara ini bernama Guntur Abdul Naseer memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan Heri ke persidangan.
“Yang mulia jika tidak keberatan, Heri yang disebut tadi sebagai preman tolong dihadirkan ke persidangan untuk ikut bersaksi,” pinta Guntur ke Majelis Hakim.
Sementara terhadap Heri sendiri, diketahui belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang, hal itu pun turut diakui oleh pihak kejaksaan yang diungkapkan melalui Kasi Intelijennya.
“Sepanjang pengetahuan saya, Heri belum pernah diperiksa sebagai saksi, karena belum ada kaitan langsung dengan pembuktian perkara kita,” tegas Kastel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna.
Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba
Diketahui usai menerima beberapa ancaman itu, pada akhirnya Repi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ia juga dikawal hingga saat bersaksi di persidangan kali ini.
Sementara peranannya sendiri di perkara ini, pada dakwaan Jaksa, Repi yang berperan sebagai Sekretaris terdakwa Nassarudin mendapat perintah mengumpulkan uang setoran dari para kepala sekolah penerima bantuan DAK sebesar 12,5 persen, dan dari terdakwa lain di perkara ini, Guntur Abdul Naseer.
Baca Juga : Nassarudin Atur Strategi Pungli DAK Pendidikan Tuba
Dari uang yang diterimanya di Januari 2020 itu, Rep menyimpan Rp100 juta sesuai dengan perintah terdakwa, dan sisanya sebanyak Rp914.601.000 (Sembilan ratus empat belas juta enam ratus satu ribu rupiah), diserahkannya langsung ke terdakwa Nassarudin.
Uang Rp100 juta yang ia simpan tersebut, akhirnya dipulangkan oleh Rep ke kas negara yang dititipkan melalui Jaksa Kejari Tulangbawang, saat ia dan suami diperiksa oleh tim penyidik.






