Hukum  

Pegawai RS AKA Medika Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan

Pegawai RS AKA Medika Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan
RS AKA Medika Sribhawono, Lampung Timur. Foto Istimewa

KIRKA – Hanya gara-gara tidak mengelola limpah B3 sesuai aturan, seorang pegawai Rumah Sakit Aka Medika Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, mendapat tuntutan hukuman penjara selama 3 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Haris Prabowo harus bertanggungjawab atas perbuatannya di dalam sel tahanan, staf Kesehatan Lingkungan ini mendapat tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa pada gelaran sidang lanjutannya pada Kamis 30 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Pegawai RS Aka Medika Dipidana Urusan Limbah B3

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Prabowo dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp5 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Jaksa Gilar Suryanintyas dalam tuntutannya.

Terdakwa Haris Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Junto Pasal 60 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diketahui dalam dakwaannya, Haris kedapatan tak mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai aturan, yang ditemukan oleh petugas dibuang di tempat penampungan sampah umum, dan tentunya bukan diperuntukkan untuk sampah Medis.

Baca Juga : Persidangan Limbah Medis Berkaitan dengan TPA Bakung

Di tempat sampah tersebut petugas kepolisian menemukan diantaranya botol bekas infus sisa pakai pasien, bungkus Gel Ice bekas, jarum suntik bekas, botol bekas obat natrium bikarbonat, ampul injeksi bekas, Vial Injeksi bekas.

Petugas juga menemukan kantung aqua Bidest bekas, Vial injeksi bekas, pot bekas, jarum bekas untuk test darah, alat test Glukosa Darah bekas, alat bekas Rapid Test, botol bekas alat cek glukosa darah dan botol bekas obat Norit.