Hukum  

Pembunuhan Sadis Karyawan RSUD Tjokrodipo Disidangkan

Kirka.co
Jasad Korban Suadi Maulana yang ditemui di ruang laundry RS A Dadi Tjokrodipo. Foto Tomi Saputra

KIRKA – PN Tanjungkarang mulai menyidangkan perkara pembunuhan sadis yang menyebabkan seorang pekerja loundry RSUD A. Dadi Tjokrodipo menjadi korban.

Baca Juga : Kompol Resky Maulana : Motif Pembunuh Suaidi, Tunggu Pelaku Tertangkap

Persidangan digelar secara perdana pada Senin siang 13 September 2021, di ruang sidang R. Soejono, gedung PN Tanjungkarang dengan agenda sidang yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Dalam perkara pembunuhan ini, seorang pemuda bernama Adi Septian, warga Telukbetung Selatan Bandar Lampung, didudukan sebagai terdakwa yang didakwa telah mengakibatkan korban bernama Suadi Maulana kehilangan nyawanya dengan tragis.

Baca Juga : Kompol Resky : Ada Titik Terang Pelaku Pembunuh Suadi Maulana

Dalam dakwaannya, Adi melakukan perbuatannya tersebut kisaran Maret 2021 lalu, saat ia menghampiri korban pada malam hari di mess karyawan loundry Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo untuk memijit tubuh korban.

Ketika itu, kala permintaan korban untuk memijitnya telah selesai dikerjakan oleh terdakwa, korban Suadi pun memulai aksinya dengan menggerayangi serta mencium terdakwa Adi, yang rupanya berujung pada permintaan pelayanan seks.

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Mayat Di Ruang Laundry RS Milik Pemkot Balam

Saat itu terdakwa pun merasa tersinggung dengan perlakuan karyawan loundry Rumah Sakit tersebut, sehingga ia gelap mata dan segera mengambil gunting yang berada di dekatnya, yang kemudian digunakannya untuk menikam korban secara membabi buta.

Usai korban roboh, Adi pun berinisiatif membungkus tubuhnya dengan plastik hingga kembali ia tutupi menggunakan selotip, guna memastikan Korban Suadi Maulana tewas.

Akibat perbuatannya, terdakwa Adi Septian disangkakan dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Baca Juga : Polisi : Kami Sedang Kejar Pelaku Pembunuhan Karyawan RSUD Bandar Lampung

Dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal hukuman seumur hidup, atau paling lama selama dua puluh tahun penjara.