KIRKA – Pembunuh pegawai RSUD Tjokrodipo, mendapat vonis hukuman pidana dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang selama 10 tahun kurungan penjara. Baca Juga : Polsek TBS Mengantongi Nama Pembunuh Karyawan RSUD Vonis hukuman itu dibacakan dalam…
RSUD A Dadi Tjokrodipo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
