Hukum  

Pembunuh Pegawai RSUD Tjokrodipo Dipenjara 10 Tahun

Kirka.co
Terdakwa Pembunuhan Pegawai Loundry RS Tjokrodipo Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKAPembunuh pegawai RSUD Tjokrodipo, mendapat vonis hukuman pidana dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang selama 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Polsek TBS Mengantongi Nama Pembunuh Karyawan RSUD

Kirka.co
Ahmad Kurniadi & Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Terdakwa Adi Septian. Foto Eka Putra

Vonis hukuman itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang digelar pada Senin 6 Desember 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dengan putusan yang menyatakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.