KIRKA – Pembunuh pegawai RSUD Tjokrodipo, mendapat vonis hukuman pidana dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang selama 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Polsek TBS Mengantongi Nama Pembunuh Karyawan RSUD

Vonis hukuman itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang digelar pada Senin 6 Desember 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dengan putusan yang menyatakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.






