“Putusan untuk Terdakwa Adi Septian kemarin yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yaitu hukuman penjara selama 10 tahun, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara,” ucap Ahmad Kurniadi, tim kuasa hukum Terdakwa dari PBH DPC Peradi PN Tanjungkarang Bandar Lampung, Selasa 7 Desember 2021.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Ediyanto D tersebut, baik Jaksa dan Penasihat Hukum sama-sama menyatakan sikap untuk menerimanya.
Baca Juga : Pembunuh Karyawan RSUD Tjokrodipo Dituntut Penjara 12 Tahun
“Atas putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kemarin, kami selaku Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa, sama-sama menerimanya,” lanjut Muhammad Iqbal, anggota tim Kuasa Hukum Terdakwa Adi Septian.
Diketahui dalam putusan hukumannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban, serta perbuatan itu dilakukannya secara sadis.






