Hukum  

Kadis Lingkungan Hidup Lampung Mangkir Sidang Gugatan Perdata

PN Tanjungkarang tempat Gugatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Prov. Lampung Digelar. Foto Eka Putra

KIRKAKadis Lingkungan Hidup Lampung mangkir sidang gugatan perdata UKL-UPL. Gugatan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Lampung yang dilayangkan oleh PT Mitra Properti Seindo.

Kali ini memasuki persidangannya yang ke tiga dengan agenda mediasi antar kedua pihak, namun pada jadwal mediasi di hari ini (04/05), pihak tergugat yang dalam hal ini Kadis Lingkungan Hidup Lampung tidak dapat hadir.

Absennya pihak Kadis Lingkungan Hidup Lampung selaku tergugat dikabarkan oleh Pitriadin selaku Kuasa Hukum penggugat yang dalam hal ini ialah PT Mitra Properti Seindo kepada pewarta KIRKA.CO selasa siang tadi (04/05) melalui pesan via WhatsApp.

Namun dirinya tak menjabarkan alasan ketidakhadiran “lawan” dari kliennya tersebut pada gelaran persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Hari ini gugatan perdata kami kembali memasuki agenda mediasi, namun pihak tergugat tidak hadir,” imbuh Pitriadin.

Diketahui gugatan PT Mitra Properti Seindo terhadap Kadis Lingkungan Hidup Lampung lantaran tak kunjung diterbitkannya izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).

Pada hal telah didaftarkan permohonannya oleh PT. Mitra Properti Seindo sejak 2020 lalu.

Gugatan kepada Kadis Lingkungan Hidup yang kini dijabat oleh Syahrudin Putra tersebut, tercantum di dalam klasifikasi gugatan perdata pada situs resmi milik PN Tanjungkarang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Permasalahan izin UKL-UPL yang dimohonkan oleh PT Mitra Properti Seindo kepada Dinas Lingkungan Hidup Lampung tersebut, ialah terkait pengelolan pariwisata pantai, yang akan baru bisa dilakukan jika izin UKL-UPL tersebut segera terbit.