Hukum  

Nawawi Pomolango Dianggap Blunder Soal Purwati Lee

Kirka.co
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika melakukan kunjungan kerja di PT Tanjungkarang, Rabu, 21 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Pengacara Mustafa, M Yunus menyatakan berseberangan pendapat kepada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango soal keterangannya yang menyebutkan bahwa majelis hakim adalah pihak yang punya kewenangan serta peranan penting dalam hal penghadiran Vice President PT SGC Purwati Lee ke ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : MAKI: Hargai Efiyanto Meski Purwati Lee Dkk Mangkir

Sebelumnya Nawawi Pomolango menyebut, bahwa penghadiran Purwati Lee untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terperiksa di luar berkas perkara terdakwa Mustafa ihwal mahar politik senilai Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar ke Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar, adalah tergantung dari majelis hakim.

Baca Juga : KPK Bantah Tidak Mampu Laksanakan Perintah Hakim

M Yunus menyebut, Nawawi Pomolango dirasanya telah blunder atau keliru memahami keberadaan majelis hakim sebagai tuan rumah dari tiap persidangan khususnya di PN Tipikor Tanjungkarang. Bagi M Yunus, pada konteks penghadiran saksi di luar berkas perkara tidak melulu menjadi tanggungjawab dari majelis hakim.

Ia menilai, KPK harusnya bertindak sebagai pemohon atau pihak yang mengajukan pemanggilan Purwati Lee.

Baca Juga : Bila Sidang Konfrontir untuk Purwati Lee Dkk Terlaksana

Pasca dimohonkan kepada majelis hakim, kemudian saksi terperiksa di luar berkas perkara tentunya akan dimusyawarahkan dulu hingga nantinya muncul surat penetapan dari majelis hakim sebagai landasan kuat untuk memanggil Purwati Lee ke ruang sidang.

Jika kemudian tidak ada permohonan, terang M Yunus, bagaimana mungkin kemudian majelis hakim disebut sebagai satu-satunya pihak yang punya peran penting dalam pemanggilan saksi di luar berkas perkara.

Menurut M Yunus, pemegang kunci paling penting dalam hal proses penuntutan dalam hal memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dakwaan, adalah JPU KPK-nya sendiri.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan

“Yang kita jalani ini adalah bagian dari pembuktian dakwaan dari KPK. Pembuktian itu kan di jaksa. Jadi saya ini sebenarnya mencoba melihat dan menguji, apakah yang dihadirkan jaksa dalam proses persidangan itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana, kedua apakah telah sesuai dengan hukum acara,” terang M Yunus kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 22 April 2021.