Hukum  

KPK Bantah Tidak Mampu Laksanakan Perintah Hakim

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto Istimewa

KIRKA – Jubir KPK memberikan bantahan dan klarifikasi atas beredarnya berita “MAKI Tetap Hargai Efiyanto Dkk Meski KPK Tak Mampu Laksanakan Perintah Hakim”, melalui pesan Whatsapp Ali Fikri menyampaikan bantahan kepada KIRKA.CO Kamis 27 Mei 2021 malam.

“Tidak tepat jika dikatakan KPK tidak mampu laksanakan perintah hakim,” ujarnya.

“Kami tegaskan, sesuai hukum acara pidana, KPK telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim dengan memanggil seluruh 5 saksi dengan patut dan sah menurut hukum,” tegas Ali Fikri.

Dan hal ini juga sdh kami sampaikan kepada majelis hakim di depan persidangan. Kami juga telah menghimbau agar para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang beropini keliru tentang pelaksanaan penetapan hakim tersebut,” pungkas Jubir Penindakan KPK Ali Fikri.

Baca Juga : Beda Tafsir Teknis Sidang Pemeriksaan Purwati Lee Dkk

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berkomentar atas tidak terlaksananya proses pemeriksaan konfrontir terhadap 5 orang saksi dalam persidangan perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

KPK diketahui sesungguhnya diperintahkan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D untuk melaksanakan agenda tersebut pada Kamis ini, 27 Mei 2021.

Perintah itu muncul berdasarkan penerbitan surat penetapan. Di awal, KPK mengklaim akan melaksanakan perintah hakim tersebut dengan maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski begitu, agenda tersebut tidak sukses terselenggara, dan tidak akan diagendakan ulang lagi. Hakim menilai tak cukup waktu untuk mengagendakan hal tersebut.

Kelima saksi itu adalah Vice President PT SGC Lee Purwati Couhault; Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 dan juga Wagub Lampung hari ini Chusnunia Chalim; Midi Iswanto; Khaidir Bujung; dan Slamet Anwar.

Baca Juga : Yunus Bicara Soal Surat Panggilan KPK ke Purwati Lee Dkk

Di antara nama itu, yang berhasil untuk hadir ke dalam forum persidangan atas panggilan yang dilayangkan KPK, hanya 3 orang saja.

Lee Purwati dan Chusnunia mangkir tanpa menerakan keterangan apapun.

Kepada KIRKA.CO, Boyamin terlebih dulu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam ruang persidangan tersebut.

Ia berhalangan hadir karena sedang melaksanakan proses vaksin atas COVID-19 tahap kedua.

Dalam keterangan persnya kepada KIRKA.CO, Kamis sore, ia mengajak masyarakat agar legowo melihat perjalanan penegakan hukum yang mungkin membuat publik kecewa.

Poin yang terpenting adalah, masyarakat mampu menilai siapa sesungguhnya yang tidak bekerja sama serta patuh terhadap hukum yang berlaku di republik ini.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan

Meski tak terselenggara dengan baik, langkah hingga sikap hakim yang mau menerbitkan surat penetapan itu tetap diberikan apresiasi oleh Boyamin.

Esensi dari apresiasi Boyamin ini sebenarnya terlihat dari niat majelis hakim yang mau menambahkan nama Lee Purwati dalam surat penetapan.

Sejak awal, permohonan atas sidang pemeriksaan konfrontir tersebut hanya diajukan oleh pengacara Mustafa kepada 4 orang saja.

Boyamin melihat, persoalan kemudian untuk memperjelas tentang ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain dari perkara Mustafa, adalah KPK itu sendiri.

Sehingganya, KPK diharapnya mampu melihat 3 hal yang menjadi poin tak kalah penting di banding kasus Mustafa.

Ketiga hal itu adalah tentang dugaan mahar politik, dugaan makelar alokasi DAK yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin, dan dugaan atas pencucian uang pada konteks aliran mahar politik yang diduga terjadi saat Pilgub Lampung 2018 berlangsung.