KIRKA – Purwati Lee dan Nunik mangkir tanpa keterangan. Ini merupakan penjelasan yang mengemuka dari KPK di PN Tanjungkarang.
KPK memberikan penjelasan tentang pelaksanaan dari perintah majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang yang meminta lembaga antirasuah itu untuk menghadirkan 5 orang saksi atas permohonan pengacara Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.
Baca Juga : Janji Boyamin ke Lampung Lihat Pemeriksaan Purwati Lee
Dari penjelasan yang disampaikan dalam forum persidangan atas perkara suap dan gratifikasi Mustafa, Kamis pagi, 27 Mei 2021, perintah hakim yang telah dituangkan dalam surat penetapan tak berhasil dilakukan. Sehingganya disimpulkan bahwa Purwati Lee dan Nunik mangkir tanpa keterangan.
Ketidakberhasilan itu dibuktikan dengan adanya 3 orang saksi yang tak hadir dalam ruang persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Dari pantauan KIRKA.CO, saksi yang hadir hanya ada 2 orang saja, yaitu eks anggota DPW PKB Lampung Midi Iswanto, dan Wakil Ketua DPW PKB Lampung Khaidir Bujung.
Baca Juga : Kalau Purwati Lee Tidak Hadir ke Ruang Sidang
Adapun 3 orang yang tak hadir adalah, Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 yang juga Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Vice President PT SGC Lee Purwati Couhault dan eks Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar.
Chusnunia Chalim atau yang biasa disapa Nunik beserta Lee Purwati dijelaskan tak bisa hadir tanpa keterangan.
Atas hal ini, pemanggilan secara paksa bisa ditempuh KPK untuk menghadirkan Vice Presiden PT Sugar Grup Company Purwanti Lee sebagai saksi sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Kalau yang namanya sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut – turut, itu bisa dipanggil secara paksa, itu Undang-undang yang memerintahkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Selasa 15 Juni 2021.
Mantan anggota Pansus Politik Uang DPRD Lampung ini mendukung lembaga Anti Rasuah ini untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Karena, ia meyakini KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas.
“Ini kan lagi dipelajari alurnya. Jadi harus jelas dulu keterlibatannya dimana. Kalau ini nanti sampai tidak clear, orang kan bisa melakukan upaya hukum juga, bisa di pra peradilan atau di gugat balik oleh mereka,” kata Alumni LBH Bandar Lampung ini.






