KIRKA – Isi surat Chusnunia Chalim praktis runtuhkan klaim KPK. Proses persidangan ke-16 untuk perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, diketahui tidak terlaksana.
Agendanya adalah pemeriksaan secara konfrontir atas penetapan hakim. Penetapan itu beranjak dari permohonan pengacara Mustafa, Muhammad Yunus.
Baca Juga : KPK Komentari Isi Surat Wagub Lampung Chusnunia Chalim
Dalam penetapan itu, hakim menetapkan agar KPK menghadirkan 5 orang saksi. Menurut klaim KPK, perintah hakim itu telah dilaksanakan.
Klaim itu dinyatakan dengan telah mengirimkan surat kepada 5 orang tersebut.
Namun kenyataannya, 2 orang saksi tidak hadir tanpa keterangan. Ini lah yang menjadi alasan agenda awal tak berlangsung.
Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri menyatakan mereka telah maksimal. Intinya KPK tak ingin disudutkan atas ketidakhadiran 2 orang tersebut.
Mereka yang mangkir itu adalah Vice President PT SGC Lee Purwati Couhault dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim.
Klaim KPK itu agaknya berbanding terbalik dengan surat yang dikirimkan Chusnunia ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Peluang Menghadirkan Purwati Lee Kembali Tetap Terbuka
Di hari yang sama tapi di waktu berbeda, surat itu sampai ke pengadilan. Surat itu dikirim Chusnunia Chalim pada Kamis sore, pukul 16.30 WIB.






