KIRKA – Beberapa pihak menduga bahwa pelaksanaan agenda sidang dengan memeriksa 5 orang saksi secara konfrontir dalam perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, sangat mungkin tidak terlaksana.
Hakim maupun KPK diduga akan ‘dikecoh’ oleh satu di antara 5 orang saksi tadi, yaitu Vice President PT SGC Purwati Lee.
Baca Juga : KPK Jawab Soal Purwati Lee dan Nunik
Dugaan ini mencuat dari Rahmat Husein. Potensi itu ia sebut sangat mungkin terjadi mengingat sosok Purwati Lee yang dinilai punya ‘kemampuan khusus’.
Dimintai tanggapannya atas hal itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan lembaga antikorupsi melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme hukum.
Baca Juga : Respons Orang Dekat Purwati Lee Soal Surat Panggilan KPK
Ali Fikri menambahkan, bila pemanggilan kepada 5 orang tersebut datang dari majelis hakim, maka KPK akan patuh dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.
“Jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan tersebut secara patut dan sah sesuai hukum acara. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan penetapan majelis hakim,” jelas Ali Fikri saat dihubungi KIRKA.CO, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga : Teka-teki Panggilan KPK Untuk Purwati Lee
KPK dinyatakannya memiliki harapan senada dengan publik terkait lancarnya proses pemeriksaan 5 orang saksi tersebut.
Atas hal itu, Ali Fikri menyatakan bahwa sikap KPK kepada 5 orang saksi yang diterakan namanya di dalam surat penetapan hakim agar memahami prinsip panggilan tersebut dan berlaku kooperatif.
“Sekali lagi, tentu KPK berharap para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” tegas Ali Fikri.
Baca Juga : Kesaksian Mofaje Caropeboka Tentang Mahar Politik PKB
Sebelumnya, KPK menyarankan agar para saksi mampu memberikan keterangan yang jujur di hadapan majelis hakim.
Ali Fikri mengimbau agar para saksi memberikan jawaban yang benar-benar dilihat hingga dialami sendiri.
Baca Juga : MAKI Akan Surati Dewas Ihwal Pemanggilan Bos SGC
“Tentu KPK berharap semua saksi dapat hadir memenuhi panggilan dan menerangkan fakta sesuai dengan apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri,” timpal Ali Fikri kemarin.






