Dalam surat itu, Chusnunia Chalim menyatakan ia baru saja menerima surat panggilan KPK pada Kamis siang, pukul 11.30 WIB.
Melihat kedatangan surat dari KPK itu, Chusnunia mengaku diundang KPK untuk hadir ke hadapan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Nawawi Pomolango Dianggap Blunder Soal Purwati Lee
Sehingganya Chusnunia Chalim merasa tak mungkin untuk hadir ke pengadilan. Atas hal itu lah, Chusnunia mengaku mengirimkan surat ke pengadilan.
Praktis, dalil Chusnunia Chalim dalam surat tersebut meruntuhkan klaim KPK yang menyatakan telah melaksanakan perintah hakim.
Dalam keterangan KPK di forum persidangan, surat panggilan ke Chusnunia dan 4 orang lainnya telah dikirim ke masing-masing.
Baca Juga : Isi Surat Chusnunia Chalim ke Pengadilan dan KPK
Penjelasan itu dianalogikan KPK sebagai bukti bahwa mereka telah maksimal. Sebab, dari 5 orang yang dipanggil lewat surat, telah hadir 3 orang saksi.
Itu juga disebut KPK sebagai bukti bahwa surat telah terkirim ke masing-masing pihak.
Diketahui, keberadaan surat yang dikirim Chusnunia itu telah dibenarkan oleh pihak pengadilan.






