Pada produk jurnalistik ini, seluruh isi surat dari Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 itu akan KIRKA.CO publikasikan.
Chusnunia dalam surat sebanyak 2 lembar yang ia tandatangani menyatakan:
1. Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 11:30 WIB siang, kami menerima surat sebagaimana pada perihal di atas;
2. Bahwa surat tersebut pada pokoknya memerintahkan saya untuk hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini juga sekitar pukul 09.00 WIB s/d
selesai;
3. Bahwa kami tidak mungkin untuk hadir dalam persidangan atau memberikan konfirmasi terkait kehadiran kami pada waktu yang ditentukan tersebut oleh karena itu kami berinisiatif untuk mengirimkan surat ini;
4. Bahwa selain hal tersebut perlu juga kami informasikan kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim beserta Bapak Penuntut Umum, bahwa saat ini saya sedang hamil muda (usia kehamilan 9-10 Minggu), dan saya mengalami kondisi yang lemah, sebagaimana Surat Keterangan, sebagai berikut:
A. Surat Keterangan Sakit dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan, Dinas
Kesehatan Provinsi Lampung dokter pemeriksa dr. Aditya, M. Biomed, tertanggal 24 Mei 2021.
B. Surat tertanggal 25 Mei 2021, Surat Keterangan Dokter RSIA Belezza Kedaton atas nama dokter yang memeriksa dr. Ratna Dewi, SpOG.
Yang pada keterangan menerangkan bahwa ada resiko ringan-sedang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dengan Saran: Bed rest total dengan evaluasi kehamilan.
5. Bahwa terkait dengan Surat Panggilan tersebut, dengan ini dapat saya sampaikan
beberapa hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Bahwa saya telah pernah diperiksa sebanyak 3 kali di penyidikan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (tertuang dalam BAP) dan telah juga hadir dan diperiksa dalam Persidangan perkara tersebut pada Kamis, 4 Maret 2021;
B. Bahwa pada pokoknya saya tetap pada keterangan saya sebagaimana yang telah saya terangkan di depan Pengadilan dan sebagaimana saya terangkan dalam BAP penyidikan;
C . Bahwa saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Saksi Midi baik secara langsung maupun dititipkan yang katanya melalui saudara Ella Nuryamah dan Ahmad Basuki (Abas);
D. Bahwa saya tidak pernah menerima uang senilai Rp 150 juta kecuali terkait dengan hutang-piutang saya dengan saudara Midi pada Tahun 2016;
E. Bahwa saya tidak pernah meminta apalagi memaksa Saudara Slamet untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah dilakukannya.
Demikian yang dapat saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim beserta Bapak Penuntut Umum untuk dapat menjadi maklum.
Hormat Saya Chusnunia






