Dampak Ekonomi Penggabungan 9 Desa Jati Agung

Dampak Ekonomi Penggabungan 9 Desa Jati Agung
Lanskap Kota Bandar Lampung. Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, meyakini masuknya kawasan Jati Agung akan mengerek PDRB kota hingga Rp3,2 triliun per tahun sekaligus mendongkrak arus investasi properti. Foto: Arsip Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Integrasi sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke dalam administrasi Kota Bandar Lampung diyakini bukan sebatas perluasan tapal batas geografis.

Pemekaran kawasan diproyeksikan bertransformasi menjadi mesin baru penggerak ekonomi, sekaligus pendorong laju Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masuknya populasi tambahan sekitar 50.000 hingga 65.000 jiwa dari kawasan penyangga bakal memutar roda perekonomian lebih kencang.

Secara matematis, perluasan wilayah berpotensi menyuntikkan tambahan PDRB Kota Bandar Lampung sebesar Rp2,2 triliun hingga Rp3,2 triliun setiap tahunnya.

Berbagai sumber penerimaan baru, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga retribusi perizinan, otomatis mengalir langsung ke kas pemerintah kota.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menganalisis fenomena ekonomi lewat pendekatan teori efek berganda (Multiplier Effect) yang dikemukakan pakar ekonomi John Maynard Keynes.

Keynes merumuskan bahwa permintaan yang efektif akan sangat menentukan total output barang maupun ketersediaan lapangan pekerjaan dalam suatu perekonomian.

“Aktivitas belanja warga, bergeliatnya sektor properti, hingga tingginya permintaan jasa akan terus berputar dan menciptakan nilai tambah ekonomi baru di pusat kota,” terang Mahendra, Jumat, 11 September 2026.

Selain lonjakan pendapatan, transformasi status wilayah mendorong migrasi sektor usaha.

Roda perekonomian informal yang selama sekian tahun mendominasi kawasan seperti Margomulyo, Purwotani, dan Banjar Agung secara bertahap akan naik kelas menjadi sektor bisnis formal.

Penghapusan hambatan birokrasi perizinan lintas wilayah berdampak pada efisiensi pasar, termasuk menekan ongkos rantai pasok logistik pangan sebesar 5 sampai 8 persen.

Perubahan administratif kawasan Jati Agung menjadi bagian kelurahan kota dipastikan mengerek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lonjakan harga tanah ditaksir melesat di angka 30 hingga 70 persen dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun pasca penggabungan.

Imbasnya, arus investasi properti diperkirakan masuk dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp500 miliar hingga Rp1,2 triliun, yang secara paralel memacu pertumbuhan sektor jasa serta perumahan sebesar 8 hingga 12 persen per tahun.

Kendati prospek investasi terbuka lebar, Mahendra mengingatkan pentingnya mitigasi atas gelombang spekulasi tanah.

Lonjakan harga lahan tidak boleh berujung pada tergusurnya warga lokal dari tanah kelahiran mereka akibat tak sanggup bersaing.

Sebagai instrumen pengendalian, pemerintah kota dituntut mengaplikasikan mekanisme Land Value Capture (LVC) atau penangkapan nilai lahan.

Konsep ekonomi publik menekankan bahwa keuntungan berlipat ganda dari kenaikan nilai lahan yang didongkrak oleh perbaikan tata ruang kota dan pembangunan harus dikembalikan dalam wujud infrastruktur serta fasilitas bagi masyarakat luas.

“Penggabungan sembilan desa benar-benar harus dikelola secara komprehensif.

“Perluasan kawasan bukan semata menambah luas wilayah kota, melainkan memastikan lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat,” tutup Mahendra.