IUKI Terobosan Kemenperin Tertibkan Kawasan Industri

IUKI Terobosan Kemenperin Tertibkan Kawasan Industri
Kini IUKI diwajibkan untuk penertiban kawasan industri demi tata kelola modern dan daya saing global. Foto: Arsip Kemenperin/Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menata kawasan industri melalui kewajiban kepemilikan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Langkah kementerian ini bertujuan mewujudkan zona operasional yang lebih tertib, transparan, serta berdaya saing tinggi.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menegaskan kebijakan Kemenperin membuktikan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis sehat.

Melalui kacamata good governance, sistem perizinan menjadi instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas sekaligus kepastian hukum bagi pengusaha.

“Kemenperin sangat memahami, IUKI bukan sekadar lembar administrasi biasa.

“Aturan memainkan peran sebagai fondasi tata kelola kawasan industri modern,” kata Mahendra, Kamis, 10 September 2026.

Pelaku industri yang taat aturan dipastikan mendapat sederet keuntungan jangka panjang.

Manfaat nyata bagi perusahaan mencakup jaminan operasional berkelanjutan, kemudahan akses pembiayaan perbankan, hingga peningkatan kepercayaan investor asing maupun domestik.

Mahendra memaparkan, berdasarkan teori regulatory quality, kualitas regulasi berbanding lurus dengan dorongan pertumbuhan ekonomi.

Kemenperin mengaplikasikan konsep pembinaan melalui pendekatan persuasif dan pendampingan langsung di lapangan.

Para pengelola kawasan mendapat kelonggaran waktu untuk melakukan penyesuaian regulasi, tanpa langsung berhadapan dengan ancaman sanksi.

“Pengelola diberi ruang penyesuaian adaptasi. Pelaku industri diajak menjadi mitra pembangunan bersama, bukan sebatas objek regulasi,” tuturnya.

Lewat penerapan IUKI secara konsisten, tata kelola kawasan industri Indonesia mulai bergeser menembus standar operasional internasional.

Wajah baru industrialisasi tanah air kini berjalan semakin inklusif serta berkelanjutan bagi semua pihak.