KIRKA – Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin akan dibacakan pada 14 Februari 2022.
Jadwal pembacaan surat vonis kepada Azis Syamsudin tersebut tertera dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dituntut 50 Bulan Penjara
Sebelumnya ia didakwa menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk memantau penyelidikan KPK atas diri Azis Syamsudin dan Aliza Gunaido terkait penerimaan suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Sebelum vonis dibacakan, Azis Syamsudin memastikan dirinya akan mempelajari poin-poin pertimbangan hakim.
“Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari mudah mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan- pertimbangan hakim,” kata Azis kala itu.
Azis berharap hakim memutuskan surat vonis berdasarkan keyakinannya dan berdasarkan fakta hukum yang berkembang.
Baca Juga : Sidang Azis Syamsudin Didatangi Masinton Pasaribu
“Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini,” kata Azis lagi.






