Hukum  

Azis Syamsudin Dituntut 50 Bulan Penjara

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dituntut agar dipenjara selama 50 bulan. Foto: Istimewa.

KIRKAMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dituntut untuk dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana kurungan selama 50 bulan di dalam penjara. Selain itu, Azis Syamsudin juga dituntut untuk didenda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan penjara.

Baca Juga : Azis Syamsudin Diminta Jujur Oleh Hakim dan KPK 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK karena Azis Syamsudin telah patut terbukti melakukan penyuapan kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Karena itu pula, JPU KPK menyampaikan tuntutan lagi kepada Azis Syamsudin agar hak politik dari Azis Syamsudin dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Dan) Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Januari 2022.