Adapun suap dari Azis Syamsudin tersebut dimaksudkan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado.
Kedua orang ini diduga terlibat dalam perkara yang telah masuk tahap penyelidikan oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap oleh Azis Syamsudin dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa atas Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Azis Syamsudin Sebut Nama Tuhan Demi Bantah Saksi
Azis Syamsudin dinilai JPU KPK selama persidangan telah memberikan keterangan yang berbelit-belit. Atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.






