KIRKA – Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis 84 bulan penjara atas perkara korupsi bantuan benih jagung untuk Lampung di tahun 2017.
Baca Juga : Mantan Kadistan TPH Lampung Divonis 64 Bulan Penjara
Vonis terhadap Imam Mashuri ini dibacakan oleh majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, 10 Februari 2022.
Imam Mashuri juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian, ia dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.






