Hukum  

Imam Mashuri Dituntut Kejati Lampung 8,5 Tahun Penjara

Kirka.co
Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri (baju biru) dituntut pidana penjara selama 8,6 tahun. Foto: Arsip Kejati Lampung.

KIRKAImam Mashuri dituntut oleh JPU Kejati Lampung agar mendekam selama 8,6 tahun di dalam penjara.

Tuntutan terhadap Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti tersebut dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 Januari 2022.

Imam Mashuri diketahui adalah salah satu terdakwa dalam sidang perkara korupsi bantuan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung.

Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara 

“Kami menuntut agar majelis hakim PN Tipikor untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Kejati Lampung, Volando di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono.