Hukum  

Imam Mashuri Dituntut Kejati Lampung 8,5 Tahun Penjara

Kirka.co
Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri (baju biru) dituntut pidana penjara selama 8,6 tahun. Foto: Arsip Kejati Lampung.

Volando juga menyebut bahwa Imam Mashuri dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila Imam Mashuri tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Volando kemudian menjelaskan bahwa apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung 

Dalam membacakan surat tuntutan ini, JPU diperkenankan untuk tidak membacakan secara keseluruhan materi dalam surat tuntutan.