Volando juga menyebut bahwa Imam Mashuri dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila Imam Mashuri tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Volando kemudian menjelaskan bahwa apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung
Dalam membacakan surat tuntutan ini, JPU diperkenankan untuk tidak membacakan secara keseluruhan materi dalam surat tuntutan.






