Hukum  

Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Divonis 84 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Lampung pada persidangan lalu.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Lampung menuntut agar Imam Mashuri dipidana penjara selama 102 bulan dan didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Imam Mashuri juga dituntut agar membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Sebut Pengeluaran Untuk Wartawan 

Apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.