KIRKA – Terdakwa korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu sebut pengeluaran untuk wartawan dalam nota pembelaannya, yang dijadikannya sebagai alasan bahwa dirinya tidak sedikitpun mengambil untung dari uang negara yang dikelolanya.
Baca Juga : Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Disidang
Sri Wahyuni kembali didudukan sebagai Terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk membacakan nota pembelaan pribadinya, dalam gelaran sidang yang dilaksanakan secara daring, Kamis 10 Februari 2022.
Pada pledoi yang dibacakannya sebagai upaya meringankan hukumannya tersebut, eks Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu itu menampik segala dakwaan Jaksa, yang menyangkakan ia telah melakukan korupsi atas anggaran makan dan minum pada kegiatan rapat alat kelengkapan dewan dan paripurna, tahun anggaran 2019-2020.






