Selain itu pada sangkaan pemesanan makan minum di luar Rumah Makan yang telah bekerja sama dengan DPRD Pringsewu, sehingga muncul harga di atas ketentuan, dan dianggap merugikan Keuangan Negara, disebabkan lantaran para anggota dewan jenuh dengan menu makanan yang disediakan.
Sehingga hal itu pun membuat Terdakwa menyampaikannya kepada atasannya, dan pada akhirnya turut mendapat persetujuan, maka terdakwa pun membeli makanan dan minuman untuk para anggota DPRD di luar dari Rumah Makan yang telah melakukan MOU dengan pihaknya.
Maka dengan seluruh dalil yang tertuang pada nota pembelaannya yang dibacakan pada gelaran persidangan kali ini, Terdakwa Sri Wahyuni pun memohon kepada Majelis Hakim, agar dapat memutus bebas dirinya dari segala dakwaan Jaksa.
Baca Juga : Penyebab Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Ditunda
Dan sementara usai dibacakannya pembelaan dari Terdakwa Sri Wahyuni dan Kuasa Hukumnya, Hakim pun menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis pekan depan 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas pledoi yang diberikan hari ini.






