Terdakwa Sri Wahyuni berucap bahwa kerugian negara yang didakwakan diakibatkan oleh perbuatannya tersebut tidaklah sepenuhnya benar, lantaran ada pengeluaran lain dengan menggunakan anggaran itu, yang harus ia pakai berdasarkan perintah atasan, salah satunya pengeluaran untuk wartawan dan LSM.
“Bahwa terkait kerugian negara sebesar Rp311 tidaklah sepenuhnya benar, karena jumlah tersebut tidak dikurangi dengan pembelanjaan makan minum diluar penyedia yang ditunjuk, belum lagi pengeluaran di luar itu misalnya gaji dua honorer yang belum mendapat SK bupati, untuk wartawan dan LSM, dan proposal yang masuk,” ucapnya bacakan nota pembelaan pribadinya.
Sedangkan dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, yang meminta agar Majelis Hakim bijak dalam memutus perkara tersebut, ditambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah atas dasar perintah atasan.
Termasuk yang memerintahkan Sri Wahyuni untuk menyediakan makan minum kepada ratusan petugas keamanan saat demo, serta tamu dan para pejabat yang datang ke DPRD Pringsewu.






