KIRKA – Perkara korupsi anggaran makan dan minum DPRD Pringsewu disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis pagi 11 November 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dalam persidangan ini, Sri Wahyuni didudukan sebagai Terdakwa atas sangkaan perbuatan korupsinya pada anggaran makan dan minum Dewan Pringsewu di tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga : Penyebab Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Ditunda
Dengan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, serta berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Paripurna.






