Hukum  

Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Disidang

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Terdakwa Sri Wahyuni didakwa telah memanfaatkan wewenangnya, dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya, dengan cara memark-up anggaran belanja makan dan minum di kegiatan yang ia tangani.

“Pihak penyedia dari kegiatan belanja makanan dan minuman untuk kegiatan rapat alat kelengkapan Dewan dan rapat paripurna pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tidak pernah mendapat surat pesanan atau kwitansi pengadaan langsung dari Terdakwa Sri Wahyuni,” ucap Jaksa, bacakan surat dakwaannya.

Baca Juga : Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Segera Terlaksana

Atas perbuatan yang disangkakan Jaksa terhadapnya tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Dan Sri Wahyuni pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan 18 November 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.