KIRKA – Sidang Azis Syamsudin yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Januari 2022, sengaja didatangi Masinton Pasaribu.
Persidangan mantan Wakil Ketua DPR itu diketahui telah memasuki agenda pembacaan surat pembelaan usai dituntut pidana penjara selama 50 bulan oleh JPU KPK pada 24 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dituntut 50 Bulan Penjara
Masinton Pasaribu mengatakan kehadiran serta niatnya untuk menemui Azis Syamsudin sebagai sahabat. Dirinya menegaskan bahwa ia tidak ada niatan untuk mencampuri proses persidangan perkara tersebut.
”Sebagai sahabat, harus saling support dalam situasi apapun. Karena, sahabat tetap sahabat. Hadir ke PN Tipikor Jakarta Pusat dalam rangka support moril kepada Pak Azis Syamsuddin yang sedang menjalani persidangan,” ujar anggota Komisi XI DPR itu kepada KIRKA.CO.
Baca Juga : Azis Syamsudin Diminta Jujur Oleh Hakim dan KPK
”Apalagi dalam masa pandemi harus saling mendoakan agar tetap diberikan kesehatan dan kekuatan,” timpalnya lagi.






