Hukum  

Azis Syamsudin Didakwa Beri Suap Atur Perkara KPK

Kirka.co
Azis Syamsudin didakwa memberikan suap untuk bisa lepas dari jeratan KPK pada kasus yang diduga melibatkannya terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin didakwa beri suap untuk atur perkara yang ditangani di KPK.

Perkara itu terlebih sedang dalam tahap penyelidikan dan Azis Syamsudin diduga terlibat di dalamnya.

Suap tersebut Azis Syamsudin berikan kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK,” kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaaan Azis Syamsudin pada 6 Desember 2021 di PN Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Baca Juga : Azis Syamsudin Akan Disidangkan

Dalam dakwaan tersebut, JPU KPK mengungkapkan bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK tengah menyelidiki dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian memperbarui surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.