Hukum  

Azis Syamsudin Didakwa Beri Suap Atur Perkara KPK

Kirka.co
Azis Syamsudin didakwa memberikan suap untuk bisa lepas dari jeratan KPK pada kasus yang diduga melibatkannya terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Foto: Istimewa.

Azis Syamsudin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp 536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp 3,64 miliar.

Azis Syamsudin kemudian dinyatakan melakukan pertemuan dengan Robin dan Maskur di rumah dinasnya, pada awal Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta mereka berdua mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado.

“Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4.000.000.000,” beber JPU KPK itu lagi.

Baca Juga : Yoga Pratomo Limpahkan Kasus Azis Syamsudin ke Pengadilan 

Azis Syamsudin dan Robin bersepakat dan setuju dengan permintaan Robin tersebut. Azis lalu memberikan uang muka sebesar Rp300 juta. Secara bertahap, politikus Partai Golkar itu memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.