Tantangan Regulasi dan Infrastruktur Investasi Panas Bumi Suoh

Tantangan Regulasi dan Infrastruktur Investasi Panas Bumi Suoh
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti tumpang tindih regulasi dan minimnya infrastruktur yang menghambat investasi energi panas bumi di Suoh, Lampung Barat. Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Potensi besar energi panas bumi atau geothermal di kawasan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, masih terkubur menjadi sebatas harta karun.

Para investor global maupun lokal tak kunjung merealisasikan pembangunan pembangkit listrik karena terhalang kerumitan regulasi dan minimnya infrastruktur dasar.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai akselerasi proyek kelistrikan ramah lingkungan di daerah setempat berjalan sangat lamban.

Mengubah uap panas dari perut bumi menjadi pasokan setrum riil mutlak membutuhkan modal raksasa sekaligus teknologi mutakhir.

Faktanya, pemilik modal kerap mundur teratur saat berhadapan langsung dengan realitas tata ruang.

“Banyak investor yang sebenarnya melirik Suoh, tapi langkah mereka selalu terhalang tembok tebal birokrasi dan medan berat,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Minggu, 19 Juli 2026.

Dari sisi legalitas, area manifestasi panas bumi Suoh bersinggungan langsung dengan bentang alam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi memang telah memisahkan aktivitas geothermal dari pertambangan konvensional.

Secara hukum, pemanfaatan area dalam hutan konservasi sah dilakukan lewat skema jasa lingkungan.

Sayangnya, implementasi perizinan operasional berbelit teramat panjang.

Pembuatan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan kerap memakan waktu bertahun-tahun akibat rantai birokrasi lintas kementerian yang rumit.

Beban pihak swasta bertambah berat saat memasuki fase kelayakan ekonomi.

Seluruh risiko finansial pada tahap pencarian cadangan awal ditanggung penuh oleh pengembang.

Situasi makin pelik lantaran formula tarif beli listrik PLN sering dianggap tidak sepadan bila disandingkan dengan tingginya ongkos eksplorasi.

Masalah administratif beriringan sejalan dengan kendala fisik.

Karakteristik operasional pembangkit panas bumi menuntut fasilitas dibangun tepat di atas titik sumber energi.

Syarat mutlak kelistrikan geothermal justru menjadi bumerang bagi pengembangan wilayah Suoh.

Pihak pengembang wajib mendatangkan alat berat seperti menara pemboran berbobot ratusan ton.

Di sisi lain, jalur logistik darat menuju lokasi didominasi perbukitan curam rawan longsor serta rentetan jembatan berkapasitas tonase sangat rendah.

Konektivitas jaringan ikut bernasib serupa. Membangun transmisi tegangan tinggi yang membelah hutan menuju interkoneksi kelistrikan Sumatera Bagian Selatan menjadi hambatan raksasa.

“Produksi setrum di lapangan akan berujung sia-sia kalau tidak ada jalur transmisi memadai menuju pusat beban listrik,” jelas Mahendra.

Mengacu pada prinsip ekonomi inovasi terinduksi, campur tangan negara dalam pembangunan infrastruktur publik merupakan syarat utama untuk memancing masuknya dana swasta ke ranah bisnis berisiko tinggi layaknya energi terbarukan.

“Investor bersedia menanggung risiko teknologi bawah tanah, namun pemerintah wajib menjamin kepastian hukum di atas tanah melalui sinkronisasi regulasi sekaligus memberikan jaminan aksesibilitas dasar,” pungkasnya.