Kirka – Tantangan defisit fiskal dan masalah tunda bayar yang melanda sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) selama periode 2020 hingga 2026 membutuhkan penanganan serius.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai kondisi tersebut bukanlah akhir dari pembangunan, melainkan momentum tepat untuk melahirkan inovasi kebijakan keuangan yang lebih matang.
Mahendra mencontohkan upaya penyelesaian masalah keuangan yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Lampung, Riau, maupun Sulawesi Selatan.
Langkah-langkah konkret dari daerah-daerah ini membuktikan adanya kemauan politik yang kuat guna mengembalikan roda perekonomian ke jalur pertumbuhan yang sehat.
Guna memutus rantai krisis likuiditas, Mahendra menegaskan perlunya penerapan prinsip disiplin fiskal ketat (strict fiscal discipline) serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
“Setiap rupiah yang masuk ke dalam anggaran wajib berlandaskan pada skala prioritas tertinggi. Proyeksi arus kas masuk juga harus tervalidasi dengan akurat,” ujar Mahendra, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia mengingatkan agar Pemda tidak lagi sekadar mengejar target belanja fisik tanpa perhitungan matang.
Menurutnya, pencairan dana dari sektor pajak maupun transfer pemerintah pusat harus dipastikan ketersediaannya secara tepat waktu sebelum anggaran dialokasikan.
Agar fenomena tunda bayar tidak kembali terulang, Mahendra merumuskan sejumlah solusi nyata.
Pertama, optimalisasi sistem pemerintahan elektronik (e-government) untuk digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cara itu dinilai sangat ampuh menekan potensi kebocoran pajak dan retribusi secara waktu nyata.
Langkah berikutnya berupa skema konsolidasi utang terstruktur.
Pemda dapat menyusun nota kesepahaman transparan bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pencicilan Dana Bagi Hasil (DBH) secara berkala.
Skema keberhasilan konsolidasi tersebut, menurut Mahendra, sudah bisa dilihat penerapannya secara langsung di Provinsi Lampung.
Selain itu, pembatasan belanja non prioritas menjadi suatu kewajiban mutlak.
Mahendra menyarankan moratorium proyek fisik non darurat sekaligus menekan biaya operasional birokrasi demi mempertebal bantalan kas daerah.
Dorongan perbaikan tata kelola keuangan juga terus disuarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Lembaga auditor negara tersebut secara konsisten meminta setiap daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lewat penguatan sistem pengendalian internal.
Berdasarkan evaluasi kinerja daerah terkini, perwakilan BPK RI bahkan memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang berani mengambil kebijakan efisiensi ekstrem demi melunasi kewajiban jangka pendek.
Keputusan berani itu dipandang sebagai wujud pertanggungjawaban publik berintegritas tinggi.
Sebagai penutup, Mahendra meyakini kolaborasi erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, beserta masyarakat luas akan membuahkan hasil positif ke depannya.
“Lewat sinergi yang baik, tata kelola APBD di Indonesia pasti semakin kuat, akuntabel, serta memiliki daya saing global,” pungkasnya.






