KIRKA – Eks Bupati Lamteng, Mustafa diduga masuk ke dalam daftar saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Azis Syamsudin.
Dugaan telah terjadinya pemeriksaan dan pemberian keterangan oleh Mustafa kepada penyidik KPK ini, didasarkan pada kabar yang diterima KIRKA.CO baru-baru ini. Tak cuma Mustafa saja, penyidik KPK juga diduga telah memintai keterangan sejumlah saksi-saksi yang berada di Provinsi Lampung.
Baca Juga : KPK Diduga Punya Motif Lain Tersangkakan Azis Syamsudin
KIRKA.CO telah meminta konfirmasi ihwal kabar ini kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 25 September 2021. Namun, hingga detik ini belum ada respons dari Ali Fikri.
Meski begitu, pada 23 September 2021 KPK melalui Ali Fikri telah menyampaikan bahwa penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi-saksi itu berkaitan dengan pemberkasan penyidikan yang akhirnya menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka.
Dalam keterangan KPK tersebut, dinyatakan telah terdapat pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik KPK di beberapa daerah. Di antara daerah pemeriksaan saksi tersebut, terdapat pemeriksaan saksi di wilayah Provinsi Lampung dan Bandung. Diketahui, Mustafa kini mendekam di Lapas Sukamiskin yang ada di Bandung.
”Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” demikian bunyi keterangan KPK pada 23 September 2021 itu.
Baca Juga : Upaya Oknum Catut Azis Syamsudin Demi Stop Pemberitaan
Untuk menebalkan informasi ihwal pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang menjerat Azis Syamsudin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dalil penyidikan perkara Azis itu didasarkan pada pemeriksaan 20 orang saksi-saksi.
Namun memang, Firli Bahuri tidak merinci informasi pemeriksaan saksi yang dimaksud. Dalam keterangan KPK pada 23 September 2021 kemarin pun demikian, tetap tidak terdapat penjelasan rinci.
Lucunya, KPK menampakkan anomali dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi –seperti keterangan yang mengemuka pada 23 September itu. Biasanya KPK menyampaikan informasi teraktual ketika memeriksa saksi-saksi kasus korupsi.
KPK yang menggaungkan prinsip keterbukaan (ketika menyampaikan Laporan Kinerja KPK Semester I 2021 kemarin) itu, justru tak memberikan pengumuman atau informasi teraktual ihwal pemeriksaan saksi-saksi untuk berkas perkara Azis Syamsudin.
Baca Juga : Profil Aliza Gunado Ladonny yang Dicekal KPK
KIRKA.CO telah melakukan penelusuran ihwal informasi tentang pemeriksaan Mustafa kepada sejumlah sumber di lingkungan Kemenkum-HAM. Dari penelusuran itu, KIRKA.CO mendapati jawaban ketidaktahuan.
Ringkasnya, Azis Syamsudin ditersangkakan atas pengurusan perkara di KPK melalui AKP Stepanus Robin Pattuju. Pengurusan yang dimaksud adalah perkara korupsi Mustafa. Di dalam perkara tersebut, terdapat irisan atau dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny.
Baca Juga : Profil Edi Sujarwo Kaki Tangan Aziz Syamsudin
Dugaan keterlibatan yang dimaksud itu ialah, menyoal pemberian uang dari Mustafa kepada Azis Syamsudin untuk mengurus besaran alokasi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Tapi sayangnya, penetapan tersangka kepada Azis hanya pada porsi ia diduga sebagai penyuap Robin, tapi tidak sebagai terduga penerima suap dari Mustafa. Kendati Mustafa dikabarkan diperiksa di perkara Azis.






