Hukum  

KPK Diduga Punya Motif Lain Tersangkakan Azis Syamsudin

Kirka.co
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mengenakan rompi oranye menandakan ia berstatus tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI menduga bahwa KPK mempunya motif lain di balik proses penetapan tersangka serta penahanan kepada Azis Syamsudin.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ia menduga KPK tak ingin dipersepsikan buruk oleh publik di republik ini karena nantinya pada 30 September 2021 akan ada terjadi pemecatan resmi kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca Juga : MAKI Curigai KPK Soal Pemeriksaan Ajudan Lili

”Karena nanti tanggal 30 September 2021 itu, ada pemecatan pegawai KPK 56 orang. Maka aku duga KPK harus buat prestasi hebat KPK di mata publik untuk menutupi rencana pemecatan itu. Karena ini kan banyak dukungan masyarakat untuk tidak memecat 56 pegawai itu,” ungkap dia kepada KIRKA.CO pada 25 September 2021.

”Nah, supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat di tanggal 30 itu, maka harus didahului berita baik, yaitu prestasi menangkap dan menahan Azis Syamsudin. Jadi, ada sisi positifnya, bahwa saya apresiasi kinerja KPK menahan Azis Syamsudin. Tapi juga ada suatu dugaan semacam pengalihan isu berkaitan dengan pemecatan pegawai KPK,” terangnya lagi.

Baca Juga : MAKI Desak BPKP Segera Tuntaskan Audit PT LJU

Diketahui, Novel Baswedan dan 55 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021. Proses atau rencana pemetan tersebut bahkan dinamai dengan, G30S/TWK.