KIRKA – KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan lanjutan di perkara yang menjerat Robin, eks penyidik KPK.
Ke depan, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan penetapan tersangka baru dan segera mengumumkannya.
”Masalah penerimaan oleh Robin ini, ini kan kembali, kita masih dalam tahap pengumpulan-pengumpulan. Kami tidak bisa cerita lebih panjang lagi, pada saatnya nanti kami konferensi pers lagi dengan ada tersangka siapa saja. Tentunya nanti akan kita ceritakan semua,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jendral Karyoto di Jakarta lewat siaran pers yang ditayangkan di akun Youtube KPK RI pada 4 September 2021.
Baca Juga : MAKI: Soal Lili Pintauli, Hakim Tipikor Mesti Teladani Efiyanto
Adapun perkara yang menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju tersebut ialah terkait penerimaan uang dari banyak pihak yang sedang berperkara di KPK atau ditengarai terlibat dalam suatu perkara yang tengah ditangani KPK.
Tak lama lagi, Robin akan menjalani persidangan. Dia bersama-sama dengan Maskur Husein didakwa atas penerimaan sejumlah uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa asal usul penerimaan uang tersebut salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado, sebanyak Rp3.099.887.000 dan USD36.000. Sejak 27 April 2021, keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku dalam jangka waktu 6 bulan.
Baca Juga : Aziz Syamsudin di Pusaran Dugaan Makelar Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
”Kronologis, kemudian modus operandi, berapa kira-kira … yang menjadi jalan ceritanya. Tentunya akan saya sampaikan. Dalam kesempatan ini kami belum bisa sampaikan. Karena memang seperti itu SOP di kami, kami tidak gembar-gembor tentang bagaimana ini itu. Malah kadang-kadang rekan-rekan media yang lebih tahu. Dari kami, lebih tahu rekan-rekan media, karena mungkin di pengadilan seperti kemarin,” timpal Karyoto, alumnus Akpol Tahun Angkatan 1990 itu.
Pernyataan ihwal aliran uang yang dinyatakan diterima oleh Robin dan Maskur tersebut termaktub dalam surat dakwaan yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Dan dengan Nomor Surat Pelimpahan: 61/TUT.01.03/24/09/2021.
Adapun pemberian uang kepada kedua terdakwa tadi, tidak hanya dilakoni Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado. Ada juga yang bersumber dari pemberian eks Bupati Kukar Rita Widyasari hingga Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga : Surat Dakwaan Ungkap Total Suap Aziz Syamsudin
“M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000,” demikian bunyi isi dakwaan yang menjelaskan rincian penerimaan uang kepada kedua terdakwa tadi.
Karyoto menegaskan kembali bahwa, segala tindak tanduk KPK terhadap perkara Robin tersebut nantinya akan disampaikan secara khusus.
”Tapi yang jelas kami akan secara khusus memberikan keterangan panjang lebar dalam konferensi pers kalau kita sudah melakukan upaya paksa,” katanya.
Klik Youtube Dibawah






