Hukum  

Surat Dakwaan Ungkap Total Suap Aziz Syamsudin

Kirka.co
Aziz Syamsudin (atas) dan Aliza Gunado (bawah) ternyata diduga telah bersama-sama memberikan uang ke eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk memantau penanganan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Hal itu didasarkan isi surat dakwaan Robin. Foto: Istimewa

KIRKA – Total nilai nominal uang suap yang berasal dari Aziz Syamsudin terungkap di dalam surat dakwaan eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

”[…] telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari […] Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 […],” demikian bunyi dari isi surat dakwaan Robin seperti disitir KIRKA.CO dari situs SIPP PN Jakarta Pusat pada 4 September 2021.

Baca Juga : Yang Tak Terungkap Soal Aziz Syamsudin di PN Tipikor Tanjungkarang

Nominal nilai uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 tersebut tak hanya dinikmati oleh Stepanus Robin Pattuju selaku terdakwa.

Materi dakwaan tersebut juga ditujukan kepada terdakwa lainnya, yakni Maskur Husein seorang advokat. Berdasarkan surat dakwaan yang dicantumkan pada situs tadi, berkas perkara untuk dua terdakwa tersebut dipisah.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa status penahanan kedua terdakwa tersebut kini telah menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga : Azis Syamsudin Sogok Penyidik KPK Terkait Aliza Gunado di Kasus Korupsi Lampung Tengah

“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya pada 3 September 2021.

Adapun pemberian uang kepada dua terdakwa tadi, tidak hanya dilakoni Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado. ”M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000,” demikian bunyi isi dakwaan yang menjelaskan rincian penerimaan uang kepada kedua terdakwa tadi.

Baca Juga : Profil Edi Sujarwo: Ia bersama Aliza Gunado Jadi Kaki Tangan Aziz Syamsudin Terima Suap Dari Mustafa

Hal-hal terkait penerimaan uang dari beberapa pihak tersebut sebelumnya telah terungkap ketika AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat dari KPK lewat putusan Majelis Kehormatan Kode Etik yang dibentuk Dewas KPK pada 31 Mei 2021 kemarin. Uang-uang yang diterima tersebut diduga untuk keperluan para pihak yang ditengarai terlibat di perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Adapun pemberian uang dari Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK sudah dua kali menetapkan Mustafa menjadi tersangka.

Tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk memantau perjalanan kasus Mustafa yang didalamnya ditengarai melibatkan Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado.

Aziz dan Aliza diduga telah menerima suap dari Mustafa sebesar Rp 2,5 miliar sebagai fee atas pengurusan kucuran Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di dalam kasus Mustafa, hal tersebut sudah mengemuka, baik di luar dan di dalam persidangan.

Baca Juga : Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Sesungguhnya masih ada satu sosok lainnya yang ditengarai terlibat terkait Aziz dan Aliza ini: yakni Edi Sujarwo. Edi Sujarwo adalah Ketua Relawan Aziz Syamsudin atau RAS di Lampung Tengah. Ia dan Aliza adalah penghubung antara Aziz Syamsudin dan Mustafa.

Di sisi lain, Aziz dan Aliza sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK pada sejak 27 April 2021, dan pencekalan itu berlaku dalam jangka waktu 6 bulan.

Adapun materi surat dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang dituangkan dalam produk jurnalistik ini tercantum dalam Nomor Perkara: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Dan dengan Nomor Surat Pelimpahan: 61/TUT.01.03/24/09/2021.