KIRKA – KPK kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi tersangka.
Kali ini, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Baca Juga : KPK Segera Sidangkan Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, ia menjadi tersangka dan telah berstatus terdakwa atas kasus dugaan penyuapan kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju –yang telah jadi tersangka juga serta dipecat.
Penetapan tersangka ke M Syahrial terbaru ini, diumumkan KPK pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga : Fakta Sidang Seret Nama Pimpinan KPK, Saut Angkat Bicara
“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001 dengan menetapkan tersangka adalah MS [M Syahrial] Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.






