Hukum  

KPK Segera Sidangkan Perkara Wali Kota Tanjungbalai

Kirka.co
Jubri KPK Ali Fikri. Foto Istimewa

KIRKA – KPK dalam waktu dekat akan segera menyidangkan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai non aktif M Syahrial di pengadilan.

Hal ini diutarakan KPK pasca berkas perkara M Syahrial dinyatakan telah lengkap dan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO, Selasa, 22 Juni 2021.

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK baru saja melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS (Wali Kota Tanjungbalai) dari tim penyidik kepada tim JPU.

Dia menambahkan, berkas perkara dimaksud dinyatakan telah lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” tambah Ali Fikri.

M Syahrial ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan Rp1,3 miliar.

Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada kenyataannya kasus tersebut masih berjalan di lembaga antirasuah. Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Berdasarkan temuan awal KPK, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus, hingga meminta agar Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Politikus Partai Golkar tersebut juga sudah diperiksa penyidik KPK.