Hukum  

MAKI: Soal Lili Pintauli, Hakim Tipikor Mesti Teladani Efiyanto

Kirka.co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat agar majelis hakim yang memimpin persidangan dugaan korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial peka terhadap mengemukanya fakta persidangan terkait Lili Pintauli Siregar, salah satu pimpinan KPK.

Boyamin berharap para majelis hakim PN Tipikor Medan meneladani hingga meniru sikap dari majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, yakni Efiyanto D dan hakim anggota lainnya.

Poin dari Boyamin Saiman adalah, agar majelis hakim menyiapkan perencanaan waktu untuk mengatur jalannya persidangan sehingga membuka peluang untuk menghadirkan Lili Pintauli Siregar ke dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi.

Bagi Boyamin Saiman, penghadiran Lili Pintauli Siregar ke ruang persidangan secara daring sangat relevan dilakukan. Mengingat Lili Pintauli Siregar disebut saksi AKP Stepanus Robin Pattuju telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial dalam rangka mengurus perkara yang menjerat M Syahrial.

“Sangat relevan dan menjadi wajib bagi hakim untuk mendalami semua hal yang terjadi di persidangan. Demi membuat terang benderang perkara. Dan mestinya kita harap yang mulia majelis hakim bersikap seperti halnya yang terjadi di PN Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu,” ungkap Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO, Rabu, 28 Juli 2021.

Hal yang diungkap Boyamin Saiman berkenaan dengan Efiyanto D itu sesungguhnya terkait dengan persidangan yang ditangani KPK di PN Tipikor Tanjungkarang. Perkara itu menyangkut kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Saat itu majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi bernama Lee Purwati Couhault. Nama itu mengemuka di dalam persidangan.

Majelis hakim kala itu menambahkan nama Lee Purwati yang merupakan Vice President PT SGC ke dalam surat penetapan yang wajib ditindaklanjuti JPU KPK.

Padahal, nama Lee Purwati tidak disebut dalam permohonan yang diajukan pengacara Mustafa ketika menginginkan pemeriksaan ulang saksi-saksi.

JPU KPK pada saat itu mengaku telah menindaklanjuti perintah majelis hakim tadi. Meski akhirnya Lee Purwati tak hadir tanpa keterangan kendati sudah dikirimkan surat panggilan ke tiga lokasi.

Saat Lee Purwati tidak hadir, majelis hakim memutuskan tidak lagi memerintahkan JPU KPK menghadirkan Lee Purwati berikut Wagub Lampung Chusnunia Chalim, saksi yang mangkir tanpa keterangan juga. Hakim terpaksa memutuskan hal itu, karena waktu yang tersedia untuk menggelar persidangan tidak banyak tersisa.