Hukum  

Sikap KPK Atas Fakta Sidang Walikota Tanjungbalai

Kirka.co
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa M Syahrial," ujar Ali Fikri kepada KIRKA.CO, Selasa, 27 April 2021. Foto Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan sikap pasca seorang saksi dalam persidangan dugaan korupsi M Syahrial, yang dulunya Wali Kota Tanjungbalai, mengungkap keterlibatan pimpinan KPK bernama Lili Pintauli Siregar.

Adalah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang mengungkapkan keterlibatan Lili Pintauli. Pada Senin kemarin, 26 Juli 2021, Robin bersaksi bahwa M Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili Pintauli.

Tujuan komunikasi itu adalah, Lili disebut M Syahrial, mau membantu untuk mengurus perkara M Syahrial dengan cara menemui seorang bernama Fahri Aceh di Medan.

Robin mengaku, Syahrial juga pernah menyebut bahwa seorang bernama Fahri Aceh itu adalah orang suruhannya Lili Pintauli.

Atas hal ini, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK seperti biasa akan melakukan konfirmasi-konfirmasi kepada M Syahrial dalam proses persidangan.

“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa M Syahrial,” ujar Ali Fikri kepada KIRKA.CO, Selasa, 27 April 2021.

Usai melakukan hal-hal di atas tadi, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK nantinya juga akan membuat kesimpulan atas fakta sidang yang mengemuka.

“Berikutnya jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan,” jelas Ali Fikri.