KIRKA – Berikut adalah profil Aliza Gunado Ladonny, sosok saksi yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK demi kepentingan penyidikan perkara korupsi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sedikit informasi, Aliza ditengarai turut memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Lebih presisinya lagi, ia bersama Aziz Syamsudin diduga turut memberikan uang. Informasi ini termaktub dalam surat dakwaan Stepanus.
Baca Juga : Gara-gara Aliza Gunado, Aziz Syamsudin Sogok Penyidik KPK
”[…] telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari […] Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 […],” demikian bunyi surat dakwaan Robin yang dimuat di SIPP PN Jakarta Pusat –seperti disitir KIRKA.CO pada 4 September 2021 lalu.
Baca Juga : Yusdianto: Kenapa Tidak Ajukan Arinal Djunaidi Dipersidangan
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan munculnya peranan Aliza Gunado, Aziz Syamsudin beserta Edi Sujarwo di perkara korupsi Mustafa –eks Bupati Lampung Tengah. Perkara ini ditangani KPK. Muncul dugaan bahwa Aziz ditengarai berkomunikasi dengan Stepanus untuk memantau persoalan tersebut.
Berdasarkan putusan etik Stepanus di Dewan Pengawas KPK, Azis disebut meminta penyidik asal kepolisian itu untuk memantau kasus tadi –yang diduga turut melibatkan dirinya dan Aliza selaku kader Partai Golkar.
Sedikit mundur ke belakang. Mustafa sejak awal sudah mengemukakan informasi ihwal pemberian uang darinya kepada Aziz Syamsudin melalui Aliza dan Sujarwo. Hal ini disebut Mustafa berkenaan dengan dugaan pengajuan plotting DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Baca Juga : Pasca Aziz Syamsudin, KPK Akhirnya Periksa Aliza Gunado Ladonny
Mengemukanya keterangan Mustafa ini membuat Aziz angkat bicara. Dia membantah hal itu. Sehingganya, muncul pihak-pihak yang di antaranya melaporkan Aziz ke MKD DPR; dan ada pula yang melaporkan Mustafa ke Bareskrim. Tak ada satupun yang final dari kedua hal tersebut.
Namun begitu, ketika Mustafa disidangkan untuk kasusnya yang kedua -berkaitan dengan suap dan gratifikasi-, perihal keterlibatan Aziz Syamsudin diungkap di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Aziz berikut Aliza dan Sujarwo saat itu tak dihadirkan ke ruang sidang.
Namun intinya, Mustafa menyebut bahwa ada uang yang diberikan ke Aziz melalui anak buahnya eks Kadis PU-PR Lampung Tengah Taufik Rahman. Tidak langsung diberikan ke Aziz, melainkan melalui Sujarwo dan peran Sujarwo diambil oleh Aliza.
Mustafa menyebut bahwa ada janji besaran alokasi DAK yang nantinya akan sebesar Rp100 miliar. Tapi nyatanya yang terrealisasi hanya Rp30 miliar. Mustafa menyebut bahwa telah ada kucuran dana senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan proposal DAK tadi. Edi Sujarwo bahkan ditengarai diberikan fasilitas menginap di hotel saat mengurus proposal DAK tersebut.
Baca Juga : Profil Edi Sujarwo: Ia bersama Aliza Gunado Jadi Kaki Tangan Aziz Syamsudin Terima Suap Dari Mustafa
Edi Sujarwo adalah Ketua Relawan Aziz di Lampung Tengah, juga disebut-sebut sebagai staf khususnya Aziz. Edi Sujarwo memilik anak perempuan yang lulus Akpol — Aziz turut hadir dalam syukuran dalam rangka merayakan kelulusan tersebut. Adapun diketahui, anak Edi Sujarwo diduga mendapat penugasan di Polda Lampung.
Dari dokumen yang diterima KIRKA.CO pada 6 September 2021, Aliza Gunado pernah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI. Terdapat keterangan waktu di dalam dokumen tersebut, yakni 17 April 2013 dan ditandatangani oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar [saat itu]; dan diteken oleh Sekretaris Jendral Idrus Marham.
Aliza lahir di Bandar Jaya pada 17 Agustus 1980. Bertempat tinggal di Apartemen Sudirman Park Unit B 05 BE, Jalan KH Mansur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aliza mengeyam pendidikan S1 di Universitas Khatolik Parahyangan pada 1998-2007. SLTP Negeri 5 Kotabumi pada 1992-1995. SLTA Negeri No 20 Bandung, Jawa Barat.
Ia punya riwayat organisasi pada 2011-2015 di DPP Gema MKGR sebagai Korbid Hub Internasional, Jakarta. 2011-2015 di DPD AMPI sebagai Wabendum, Sulsel.
Baca Juga : Aziz Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Diklat yang pernah diikuti Aliza di antaranya; BNPB Bogor pada 2011, 2012 PN2K Lemhanas Jakarta. Aliza juga mencantumkan riwayat pekerjaan, di antaranya; Direktur Operasional pada PT Uninect Mitra Nusa Jakarta pada 2012-2013, Project Manager PT Global Mandiri Abadi Palembang pada 2009-2012.
Aliza dan Aziz resmi dinyatakan dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021. KPK menyatakan pencekalan tersebut berdurasi 6 bulan sejak diterbitkan oleh Kemenkum-HAM.
Klik RH Aliza Gunado Ladonny Dibawah ini :






