Gegara Aliza, Aziz Syamsudin Sogok Penyidik KPK

Kirka.co
Collage Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin disebut Dewas KPK memberi uang Rp 3 miliar lebih untuk memantau keberadaan Aliza Gunado Ladonny sebagai saksi di dalam perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa. Foto Istimewa

KIRKA – Isi pertimbangan dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pemecatan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju menjadi sorotan.

Isi pertimbangan itu menyoal hal yang berkaitan dengan pemberian uang atau sogokan kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3 miliar lebih dari Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin.

Dalam pertimbangan Dewas KPK itu, disebutkan bahwa pemberian uang itu dimaksudkan untuk mengurus perkara korupsi yang menjadi salah satu peristiwa di kasus Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

Aziz disebut memberikan uang itu terkait keberadaan Aliza Gunado Ladonny yang dalam perkara Mustafa menjadi perantara penerima uang suap ketika Mustafa ingin mengurus tambahan alokasi DAK untuk Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga : KPK Telisik Saksi Yang Sebut Aziz Syamsudin

Persoalan DAK ini sesungguhnya sudah menjadi fakta persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang. KIRKA.CO yang melakukan peliputan untuk kasus itu mencatat bahwa Mustafa telah memberikan uang dari hasil pengumpulan ijon proyek kepada Aziz Syamsudin senilai Rp2,5 miliar.

Aziz kala mengetahui adanya informasi itu, mengatakan hal itu tidak benar. Pada intinya ia menyangkal.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Aliza disebut bekerja untuk Aziz Syamsudin. Sebelum Aliza, ada peran orang lain bernama Edi Sujarwo. Awalnya yang mengurus alokasi DAK tersebut adalah Edi Sujarwo. Namun diambilalih oleh Aliza.

Bagi Akademisi Unila Yusdianto, keberadaan Aliza itu menjadi kunci dalam persoalan yang muncul berdasarkan fakta persidangan perkara Mustafa.

Jika dihubungkan dengan isi pertimbangan Dewas KPK itu, kata Yusdianto, Aziz Syamsudin menjadi repot. ”Bisa kita katakan sekilas, Aziz telah dibuat repot. Praktis kita nilai, gara-gara Aliza, Aziz harus sampai repot dengan memberi uang kepada penyidik KPK jika kita lihat isi pertimbangan Dewas kemarin itu,” ujar Yusdianto, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga : Jurus Bungkam Aziz Syamsudin Usai Diperiksa KPK

Aziz Syamsudin diketahui turut menjadi saksi atas sidang yang digelar Dewas KPK kepada Robin Pattuju. Dalam persidangan itu, Aziz Syamsudin disebut menyampaikan bantahannya.

Bantahan serta isi pertimbangan Dewas KPK ini diungkapkan oleh Albertina Ho yang turut dalam proses persidangan Robin Pattuju.

Secara resmi, Robin yang merupakan penyidik asal kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu dipecat pada Senin, 31 Mei 2021.