Opini  

BUMN Jadi Eksportir Tunggal: Pekerjaan Rumah dan Kewaspadaan

BUMN Jadi Eksportir Tunggal: Pekerjaan Rumah dan Kewaspadaan
Mengawal kebijakan monopoli ekspor, Pemerhati Pembangunan Mahendra Utama bersama Ekonom INDEF menyoroti pentingnya audit transparan dan pengawasan lintas lembaga agar program ini membawa berkah bagi rakyat. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Langkah pemerintah menyerahkan kendali tunggal ekspor komoditas strategis ke tangan Badan Usaha Milik Negara bukan tanpa risiko.

Berkaca pada sejarah bangsa, monopoli tata niaga yang minim pengawasan ketat kerap berujung pada lahirnya praktik kartel.

Pemerhati Pembangunan sekaligus Tenaga Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung, Mahendra Utama, memandang kisah sukses korporasi negara di tingkat global tidak bisa ditelan mentah-mentah.

Adaptasi sistem transparansi menjadi syarat mutlak sebelum instrumen kebijakan diberlakukan secara penuh.

Merujuk pada teori institusionalisme Douglas North dan kajian Resource Governance in Emerging Economies terbitan Universitas Oxford (2024), Mahendra menyoroti satu celah ancaman.

Sistem monopoli perdagangan tanpa transparansi radikal berisiko sekadar memindahkan lokasi korupsi, dari pihak swasta beralih ke tangan birokrat publik.

“Bangsa kita punya pengalaman pahit saat era Orde Baru lewat tata niaga cengkeh, yang akhirnya justru melahirkan kartel politik.

“Beban pembuktian sekarang murni ada di pundak PT Danantara Sumberdaya Indonesia beserta jajaran kementerian terkait,” urai Mahendra, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menekankan, entitas bisnis negara harus mampu menyamai standar kerja Muntajat di Qatar, Petrobras di Brasil, atau Codelco di Chile.

Syarat utama mencapai level global bersandar pada transparansi pembukuan, pelaksanaan audit berkala dari lembaga independen, serta terbukanya ruang partisipasi publik dalam memantau pergerakan transaksi.

Senada dengan pandangan Mahendra, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio, turut menyoroti pentingnya pengawalan ketat terhadap arus uang hasil penjualan kekayaan alam.

“Perusahaan pengekspor wajib menjalani audit transparan. Laporan hasil penjualan mutlak dikawal oleh lintas kelembagaan negara,” papar Andry.

Tanpa sistem pengawasan berlapis, skema perombakan jalur ekspor dikhawatirkan mandek sebagai pergantian aktor belaka.

Penguasaan komoditas bernilai tinggi berpotensi tetap berputar di lingkaran segelintir elite, hanya saja kali berbekal stempel serta kop surat perusahaan pelat merah.

Di penghujung analisisnya, Mahendra menggarisbawahi manuver penertiban arus barang ke luar negeri sebagai pertaruhan besar martabat bangsa.

Keberanian jajaran pemerintahan mengambil sikap patut mendapat panggung apresiasi, kendati alarm kewaspadaan tidak boleh kendur sedikitpun.

Ke depan, media massa bersama lembaga swadaya masyarakat diharap mengambil peran maksimal sebagai anjing penjaga (watchdog).

Publik harus memastikan jalur pengekspor tunggal benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar euforia sesaat yang menyisakan kekecewaan panjang.

 

(Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan sambungan atau Bagian 2 dari tulisan sebelumnya yang membahas kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam)