Kirka – Eksistensi Bahasa Lampung tengah berada di persimpangan kritis.
Hantaman arus globalisasi dan kuatnya dominasi digital memicu ancaman laten kepunahan identitas budaya lokal, manakala langkah penyelamatan urung dilakukan secara serius.
Peringatan tajam tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum virtual yang digelar Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Universitas Lampung (Unila), Rabu, 20 Mei 2026.
Forum akademik bertajuk “Urgensi Bahasa dan Budaya Daerah di Tengah Perkembangan Zaman” itu mengupas tuntas krisis penutur bahasa ibu di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Dr. Haris Santosa Nugraha, M.Pd., selaku pemateri utama, membeberkan realita getir.
Meski Bahasa Lampung tercatat memiliki sekitar 1,5 juta penutur lewat dialek A dan O, masyarakat asli justru perlahan menjadi minoritas di tanah kelahirannya sendiri.
Situasi makin pelik akibat derasnya arus transmigrasi serta pergeseran gaya hidup generasi muda.
“Rumah bukan lagi ruang utama pemerolehan bahasa pertama bagi anak.
“Banyak orang tua mulai meninggalkan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari karena menganggapnya kurang modern dan miskin nilai ekonomi,” ungkap Haris di hadapan puluhan akademisi serta mahasiswa.
Ia turut membedah enam tantangan krusial dalam pelestarian bahasa daerah.
Persoalan tersebut merentang dari mandeknya pewarisan antargenerasi, stigma kampungan yang masih melekat, minimnya tenaga pendidik khusus, dominasi bahasa nasional dan asing, krisis materi ajar, hingga implementasi politik kebahasaan yang dirasa masih setengah hati.
Merespons keprihatinan itu, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Unila, Dr. Sumarti, M.Hum., tak menutupi keresahannya.
Ia secara khusus menyoroti wacana penghapusan program studi bahasa daerah di kancah nasional, sebuah langkah yang dinilainya sebagai kemunduran fatal.
“Bahasa daerah adalah denyut nadi jati diri bangsa. Hilang bahasanya, sirna pula identitas budaya masyarakatnya.
“Lewat mimbar akademik ini, kita harus melahirkan langkah konkret demi membentengi Bahasa Lampung,” tegas Sumarti.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Koordinator Prodi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Prof. Dr. Farida Ariyani, M.Pd., menuntut adanya tanggung jawab moral perguruan tinggi.
Baginya, edukasi kebudayaan pantang hanya sekadar wacana di atas kertas.
“Pelestarian harus membumi dalam praktik pendidikan yang adaptif.
“Mahasiswa magister memikul tugas berat sebagai agen pelestari yang inovatif dan cepat tanggap terhadap tantangan zaman,” papar Farida.
Sebagai penutup, Haris mengingatkan bahwa negara sejatinya telah memasang perisai konstitusional bagi bahasa daerah melalui UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga beleid muatan lokal.
“Regulasinya sudah sangat jelas melindungi. Sekarang, tantangannya murni bersandar pada komitmen kita bersama untuk mengawal eksistensinya di lapangan,” pungkasnya.






