Bebaskan Jurnalis Indonesia! AJI Bandar Lampung Kecam Tindakan Militer Israel di Jalur Gaza

Bebaskan Jurnalis Indonesia! AJI Bandar Lampung Kecam Tindakan Militer Israel di Jalur Gaza
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar aksi di Tugu Adipura, Selasa (19/5/2026), mendesak militer Israel segera membebaskan empat jurnalis Indonesia yang ditahan saat menuju Jalur Gaza. Foto: Arsip AJI Bandar Lampung/Kirka/I

Kirka – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras militer Israel atas pencegatan dan penahanan paksa armada misi kemanusiaan internasional, Global Sumud Flotilla.

Kapal tersebut diketahui turut ditumpangi oleh sejumlah relawan serta empat jurnalis asal Indonesia pada Senin, 18 Mei 2026.

Keempat pewarta yang kini berstatus ditahan oleh pasukan Israel adalah Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.

Keberadaan Andre mendapat perhatian khusus mengingat ia tercatat sebagai anggota aktif AJI Bandar Lampung.

Insiden penahanan terjadi ketika kapal bantuan kemanusiaan itu sedang berlayar menuju Jalur Gaza, Palestina.

Militer Israel dilaporkan mencegat armada tersebut saat masih berada di perairan internasional dekat Siprus.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menjelaskan bahwa kehadiran para jurnalis di atas kapal murni untuk menjalankan tugas profesional.

Mereka berangkat guna mendokumentasikan krisis kemanusiaan yang terjadi sekaligus menyuarakan pesan solidaritas bagi rakyat Palestina.

“AJI Bandar Lampung menilai tindakan penahanan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers.

“Jurnalis yang meliput di wilayah konflik tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, apalagi penahanan,” tegas Dian dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja media di wilayah peperangan telah dijamin secara mutlak.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015.

Konvensi Jenewa 1949 juga secara tegas melindungi jurnalis yang menjalankan misi berbahaya di daerah konflik layaknya warga sipil.

Di Indonesia, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Merespons kesewenang-wenangan militer Israel, AJI Bandar Lampung mengeluarkan lima poin pernyataan sikap:

  1. Mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
  2. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis serta relawan WNI yang ditahan.
  3. Mendesak Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) untuk mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan proses pemulangan para jurnalis ke Tanah Air.
  4. Menyerukan kepada PBB, UNESCO, dan komunitas global agar memberikan tekanan nyata kepada Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional.
  5. Mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk merapatkan barisan, bersolidaritas, dan terus menyuarakan perlindungan bagi jurnalis di zona konflik.

AJI Bandar Lampung mendesak agar seluruh jurnalis yang ditahan dapat segera dikembalikan dengan selamat, tanpa adanya ancaman kriminalisasi dalam bentuk apa pun di kemudian hari.

“Kemerdekaan pers adalah fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” pungkas Dian.