Amati, Tiru, Modifikasi: Resep Jitu Kemendagri Percepat Inovasi di Bandarlampung

Amati, Tiru, Modifikasi: Resep Jitu Kemendagri Percepat Inovasi di Bandarlampung
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mendorong jajaran ASN Pemkot Bandarlampung untuk mendobrak mental block dan berani berinovasi demi peningkatan pelayanan publik. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/I

Kirka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta segera mendobrak mental block yang selama ini kerap menyandera aparatur sipil negara (ASN) dalam menelurkan inovasi daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, inovasi birokrasi tak melulu soal menciptakan aplikasi digital yang rumit, melainkan menghadirkan solusi nyata bagi perbaikan pelayanan publik.

Pesan menohok ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, saat memberikan pengarahan penguatan ekosistem inovasi daerah di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Selasa, 19 Mei 2026.

Yusharto menyoroti kecenderungan ASN yang sering ragu melangkah hanya karena merasa ide yang digagas terlalu sederhana atau tidak berbasis teknologi mumpuni.

Padahal, keengganan ini justru merugikan masyarakat yang menanti pelayanan inklusif dan cepat.

“Selama ini kita sering maju mundur, ragu melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Apalagi ada anggapan inovasi harus serba digital. Inilah mental block yang harus dibongkar.

“Faktanya, merujuk data Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, sebagian besar inovasi yang sukses di daerah justru bersifat non-digital,” ungkap Yusharto.

Birokrat senior ini memaparkan, tolak ukur sebuah inovasi tidak boleh hanya dilihat dari kacamata sang pencetus, tetapi harus diukur dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat.

Ia mengambil contoh sederhana mengenai pemerataan layanan kesehatan.

Sebuah penanganan khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sudah lumrah berjalan di satu kecamatan, bisa berstatus sebagai inovasi yang segar ketika direplikasi dan diterapkan di kecamatan lain yang sebelumnya belum memiliki akses layanan tersebut.

“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus. Sepanjang itu memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah baru, tidak menimbulkan pembebanan, dan memperluas jangkauan layanan secara inklusif, itu sudah sah disebut inovasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Yusharto menyadari salah satu pemicu keengganan birokrat berinovasi adalah ketakutan akan jerat hukum apabila program yang diuji coba berujung kegagalan.

Untuk itu, ia memberikan garansi keamanan bagi para pelayan publik.

Pemerintah pusat sejatinya telah memagari ASN dengan pelindung hukum, yakni melalui Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beleid tersebut secara tegas menyebutkan bahwa ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dijalankan gagal atau tidak mencapai sasaran yang ditetapkan.

“Tidak ada halangan untuk berinovasi. Undang-undang sudah menjamin perlindungannya.

“Jangan biarkan ketakutan yang tidak beralasan menghambat percepatan kinerja pemerintah,” tegasnya.

Untuk mengakselerasi hal tersebut, Yusharto membagikan resep sederhana yang dinilai jitu, Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM).

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Bandarlampung yang telah menginisiasi klinik inovasi, sebuah instrumen strategis untuk mempercepat proses replikasi program antar-perangkat daerah.

Menurutnya, sebagian besar inovasi daerah yang berhasil di Indonesia adalah hasil replikasi dari daerah lain yang terbukti sukses.

“Kuncinya sederhana; amati, tiru, dan modifikasi. Libatkan juga perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas agar ekosistem ini hidup.

“Kita adopsi praktik baik dari luar, lalu sesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Bandarlampung. Di situlah letak unsur kebaharuannya,” pungkas Yusharto.