KIRKA – Jubir KPK Ali Fikri menepati janjinya dengan memberikan info kepada publik tentang proses eksekusi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sebelumnya, Ali Fikri menyatakan segera mengabarkan jadwal dari proses eksekusi Mustafa pasca putusan terhadap Mustafa telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Juli 2021. Memang eksekusi kepada Mustafa terkendala sementara akibat faktor Covid-19, menurut keterangan KPK yang diterima pengacara Mustafa, Muhhamad Yunus.
Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 5 Agustus 2021 menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilangsungkan pada 4 Agustus 2021. Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh jaksa eksekusi atas nama Hendra Apriansyah.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan –setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
Ali Fikri menyatakan bahwa Mustafa di dalam putusan perkara tersebut, juga dibebankan agar membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, ada pula pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Diketahui, Mustafa sudah tercatat untuk kali kedua menjalani status sebagai terpidana atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
KPK di awal-awal telah mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin karena diputus bersalah atas perbuatan suap yang dilakukannya.
Kemudian, Mustafa dalam vonis yang menyatakannya bersalah atas perbuatan menerima suap dan gratifikasi kembali dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.






